Penataan Struktur Organisasi pada Kecamatan dan Kelurahan

15-10-2021

Administrator

Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara mengundang seluruh Camat dan Lurah untuk melakukan pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Kecamatan dan Kelurahan di Aula Kantor Bupati Batu Bara pada Tanggal 28 September 2021.

Kegiatan ini dilakukan utuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara, sehingga perlu melakukan penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Adapun pada kegiatan ini, melakukan Pembahasan Penataan Struktur Organisasi pada 12 Kecamatan dan 10 Kelurahan dengan hasil pembahasan sebagai berikut :

  • Terdapat pengurangan jumlah Seksi pada Kecamatan yang sebelumnya berjumlah 5 Seksi  yaitu seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Kertertiban Umum, dan  Seksi Pendidikan dan Sosial Budaya menjadi 3 Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Masyarakat, Ketentraman dan Kertertiban Umum, dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Budaya.
  • Terdapat pengurangan jumlah Seksi pada Kelurahan yang sebelumnya berjumlah 3 seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, dan Seksi Kertertiban Umum, Ketentraman dan Pelayanan Masyarakat menjadi 2 Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Pelayanan Masyarakat, Ketentraman dan Kertertiban Umum, dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Budaya.

Penataan perangkat daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi sehingga dapat mempercepat mewujudkan visi misi Bupati Batu Bara serta reformasi birokrasi dibidang struktur organisasi yang minim struktur dan kaya fungsi.

Berita / Artikel Lainnya