kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi

30-10-2024

Administrator

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Organisasi menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kabag Organisasi dan Ketua Tim pada Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara menerima kunjungan kerja Pemko Tebing Tinggi pada Tanggal 18 Oktober 2024 di ruang Bagian Organisasi untuk konsultasi dan koordinasi terkait Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.   

Adapun alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya. Validasi berdasarkan beberapa indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya. Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi, yaitu : Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP; Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2024, Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah dan Evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya, Evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar dan Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. Proses terakhir, Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda

Berita / Artikel Lainnya