pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat bersama PT. QIMS Intrasindo

04-10-2021

Administrator

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Organisasi bekerja sama dengan Konsultan Manegement ASN PT. QIMS Intrasindo didampingi oleh Asisten Administrasi Umum dan Staf Ahli bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan untuk pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dijelaskan bahwasanya Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun (01/09/2021).

Adapun Perangkat Daerah yang hadir pada kegiatan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, UPTD Puskesmas Simpang Dolok, UPTD Puskesmas Labuhan ruku, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Air Putih.

Survei Kepuasan Masyarakat ini dimaksudkan menindaklanjuti Standar Pelayanan yang sudah ditetapkan oleh unit penyelenggara Pelayanan publik untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan penyelenggara pelayanan Publik, mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan, untuk pertimbangan kepentingan penetapan kebijakan, melakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dimasa-masa yang akan datang. 

Berita / Artikel Lainnya